Percepatan Akta Kematian 3 in 1

Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pengurusan Akta Kematian, sering menjadi kendala di masa depan ketika ahli waris suatu saat membutuhkannya. Ahli waris terkadang tidak segera mengurus Akta Kematian karena berbagai alasan dan bahkan dalam banyak kasus, ketika Ahli waris akan mengurus Akta Kematian, ternyata sudah tidak memiliki dokumen pendukung lagi. Dalam hal terjadi hal seperti ini, maka untuk mengurus Akta Kematian perlu Penetapan Pengadilan Negeri wilayah setempat. Untuk membantu kesulitan Ahli waris dan dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat, maka diluncurkan program “Percepatan Akta Kematian 3 in 1” dimana seseorang warga yang meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Akta Kematian, Perubahan status KTP (bagi istri/suami) dan perubahan susunan Kartu Keluarga sekaligus yang akan diantarkan oleh pejabat kelurahan setempat. Tentu saja program ini memerlukan dukungan dari banyak pihak terutama Ketua RT, RW, Kader GISA/TKSK, pegawai Kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan adanya program tersebut ahli waris tidak lagi bersusah payah untuk mengurus Akta Kematian sendiri.